Dibalik Tunggakan Gaji Karyawan dan Pembayaran Dokter Spesialis: Siapa Pemegang Saham di RSHD? (1)
Pemegang saham di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) sejatinya terdiri dari dua pihak; PT Dardjat Bina Keluarga (DBK) dan PT Medical Etam (ME).
DALAM sejarahnya, PT DBK merupakan induk dari PT ME. Sebab dari sinilah, cikal bakal RSHD berdiri. PT DBK diisi 5 anak dari H. Dardjat. Mereka adalah (almh) Hj. Siti Zaenab, (alm) H. Muhammad Mas’ud, (alm) H. Asmuriansyah, H. Achmadsyah, dan (alm) H. Ardiansyah.
Saat itu, melalui (alm) H. Muhammad Mas’ud –pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) pertama RSHD– PT ME kemudian didirikan. Pihak eksternal di luar keluarga H. Dardjat, kemudian dilibatkan. Mereka terdiri dari para dokter spesialis dan perseorangan (selengkapnya simak di infografis).
Salah satu pemegang saham PT ME yang kini menjabat sebagai Komisaris, dr. Darwin Adjis, Sp.B, sempat diwawancara KLIKSAMARINDA Minggu 6 April 2025 via aplikasi WhatsApp (WA). Media ini menanyakan seputar pelbagai masalah internal di RSHD. Mulai dari tunggakan gaji karyawan, tenaga kesehatan (nakes), dokter spesialis, hingga dugaan sejumlah utang manajemen kepada mitra/pihak ketiga yang bekerjasama dengan RSHD.
Namun dia meminta, KLIKSAMARINDA menanyakan masalah tersebut langsung kepada manajemen RSHD yang dipimpin drh. Iliansyah –CEO RSHD sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT ME– dan Sulikah –General Manager (GM) RSHD. “Supaya dapat data yang valid, langsung saja tanyakan ke Management Rumah Sakit TKS,” tulisnya.
KLIKSAMARINDA bukan tanpa upaya untuk melakukan wawancara langsung kepada manajemen RSHD. Sejak Senin 17 Maret 2025, media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui call center dan datang langsung ke RSHD. Namun, manajemen RSHD tak kunjung merespon.
KLIKSAMARINDA lalu menelusuri keberadaan para pemegang saham lain di PT ME. Salah satunya dr. Anrih Roi Manthurio, Sp.A, pada Kamis 10 April 2025. Dia merupakan putra dari mendiang dr. Mathurio, Sp.A, yang juga tercatat sebagai pemegang saham di RSHD. Sayangnya, saat KLIKSAMARINDA mencoba mengkonfirmasi, tak ada respon apapun.
Kendati begitu, KLIKSAMARINDA mendapatkan salinan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar lewat sumber terpercaya. Diketahui jika PT ME sempat melakukan pembaharuan 2023 lalu –saat kasus tunggakan gaji dan resign massal karyawan RSHD terjadi. Tepatnya 14 Juni 2023 lewat notaris Gerta Silamba. Dalam salinan itu, diketahui daftar para pemegang saham PT ME yang baru. Menariknya, CEO RSHD sekaligus Dirut PT ME, drh. Iliansyah, tidak memiliki saham sama sekali.
Meski dikelola PT ME, pemilik saham terbesar di RSHD ternyata adalah PT DBK. Dalam salinan Berita Acara Rapat tertanggal 25 Januari 2002, Nomor 89 –dibuat notaris Ruddyantho Tantry– diketahui pula susunan pemegang saham di PT DBK.

KELUARGA TAK DAPAT DIVIDEN
Kisruh internal di RSHD saat ini memang semakin meruncing. Terlebih setelah manajemen RSHD dilaporkan puluhan karyawannya sendiri ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rabu 16 April 2025.
Bahkan, Senin 21 April 2025, sekira pukul 13.30 siang kemarin, tujuh ahli waris H. Darjad harus buka suara. Mereka menggelar press conference untuk merespon kondisi terkini RSHD yang ramai diperbincangkan publik. Melalui juru bicara keluarga sekaligus salah satu ahli waris, Muhammad Erwin Ardiansyah Darjad, diketahui jika nasib mereka setali tiga uang dengan puluhan karyawan dan belasan dokter spesialis di RSHD; tak mendapatkan haknya.
“Jujur saja, selama beberapa tahun terakhir, kami sebagai ahli waris tidak mendapatkan keuntungan apapun. Bahkan dividen,” terangnya, saat press conference di Hotel Midtown –Midtown Hall 1, Lantai 2– Senin 21 April 2025, sekira pukul 13.30 siang kemarin.
Muhammad Erwin Ardiansyah Darjad mengakui, perjalanan RSHD hingga saat ini memang tidak berjalan mulus. Terlebih, setelah para pemegang saham di PT DBK wafat dan hanya menyisakan anak keempat H. Dardjat –H. Achmadsyah. Puncak kekisruhan ini pun terjadi pada 2023 lalu. Terutama saat kasus tunggakan gaji dan resign massal karyawan RSHD terjadi.
PT DBK yang hendak berbenah, sempat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sayang, hubungan antar ahli waris di PT DBK mengalami pasang-surut. “Tahun 2023 kami mencoba untuk melakukan RUPS, tetapi ada (keluarga, Red.) di PT DBK ada yang tidak cocok,” ujarnya.
Di tahun yang sama, RUPS justru juga dilaksanakan PT ME untuk merubah Anggaran Dasar perusahaan. Dalam RUPS itu, PT DBK tidak dilibatkan lantaran dianggap telah kedaluarsa atau tidak aktif. Makanya, dia mengatakan, kepengurusan PT ME dan susunan manajemen di RSHD saat ini, terbentuk tanpa melibatkan PT DBK. “Jadi manajemen saat ini adalah hasil RUPS tanpa PT DBK. Karena kami waktu itu belum mengurus peralihan, sehingga dianggap tidak aktif, tidak punya hak suara,” ucapnya.
Akibat kisruh ini pula, keluarga besar H. Dardjat pun terdampak. Muhammad Erwin Ardiansyah Darjad menyebut, nama baik H. Dardjat yang selama ini dikenal sebagai tokoh masyarakat positif, jadi ikut terseret. “Walaupun kami sebagai pemegang saham, tapi selama ini kami tidak pernah terlibat dan tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun tentang pengelolaan Rumah Sakit Haji Darjad. Jadi itu merupakan tanggung jawab dari manajemen (RSHD, Red.),” urainya. (bersambung/fai)



